Lewati navigasi
KUAT WASSIDIKLayanan pengaduan
Portal publik

Alur penanganan

Lima langkah dari pencatatan surat sampai informasi untuk pelapor.

  1. Langkah 1

    Surat diterima dan dicatat

    Petugas mencatat informasi surat dan tanggal penerimaannya agar pengaduan dapat ditelusuri.

    Yang menangani: Setum / petugas penerima

  2. Langkah 2

    Surat diarahkan ke unit terkait

    Pejabat menentukan unit yang berwenang menangani surat. Arahan ini disebut disposisi.

    Yang menangani: Pejabat berwenang

  3. Langkah 3

    Isi pengaduan diperiksa

    Pengelola memeriksa isi dan kelengkapan surat untuk menentukan langkah berikutnya.

    Yang menangani: Itwasda / pengelola sesuai disposisi

  4. Langkah 4

    Pengaduan ditindaklanjuti

    Unit yang berwenang menangani pengaduan dan mencatat perkembangannya. Lebih dari satu unit dapat terlibat.

    Yang menangani: Propam / Krimsus sesuai kewenangan

  5. Langkah 5

    Pelapor menerima informasi

    Ringkasan perkembangan yang telah disetujui dapat dilihat pelapor. Pengaduan selesai belum tentu berarti perkara selesai.

    Yang menangani: Pengelola dan pejabat yang menyetujui