Alur penanganan
Lima langkah dari pencatatan surat sampai informasi untuk pelapor.
Langkah 1
Surat diterima dan dicatat
Petugas mencatat informasi surat dan tanggal penerimaannya agar pengaduan dapat ditelusuri.
Yang menangani: Setum / petugas penerima
Langkah 2
Surat diarahkan ke unit terkait
Pejabat menentukan unit yang berwenang menangani surat. Arahan ini disebut disposisi.
Yang menangani: Pejabat berwenang
Langkah 3
Isi pengaduan diperiksa
Pengelola memeriksa isi dan kelengkapan surat untuk menentukan langkah berikutnya.
Yang menangani: Itwasda / pengelola sesuai disposisi
Langkah 4
Pengaduan ditindaklanjuti
Unit yang berwenang menangani pengaduan dan mencatat perkembangannya. Lebih dari satu unit dapat terlibat.
Yang menangani: Propam / Krimsus sesuai kewenangan
Langkah 5
Pelapor menerima informasi
Ringkasan perkembangan yang telah disetujui dapat dilihat pelapor. Pengaduan selesai belum tentu berarti perkara selesai.
Yang menangani: Pengelola dan pejabat yang menyetujui
